LAPORAN PROGRAM
REVISI KTSP MTs NAHDLATUL ULAMA
MOJOSARI
TAHUN PELAJARAN 2014-2015
YAYASAN
PENDIDIKAN NAHDLATUL ULAMA
PONDOK PESANTREN MOJOSARI
MTs
NAHDLATUL ULAMA MOJOSARI
Website: madingmtsnumojosari.wordpress.com
Dsn. Mojosari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret
Kabupaten Nganjuk
Kata
Pengantar
Puji syukur al hamdulillah
kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada
Nabi Muhammad
SAW. Berkat curahan rahmat dan kasih
sayang Allah SWT jualah, sehingga laporan akhir kegiatan program revisi KTSP ini dapat diselesaikan dengan
baik.
Dalam proses penyusunan hingga penyelesaian laporan ini, merupakan suatu
pengalaman dan pelajaran yang sangat berharga bagi panitia. Walau diakui terasa
sangat melelahkan, namun berkat bantuan, bimbingan, dan dorongan dari berbagai
pihak, Alhamdulillah akhirnya laporan kegiatan ini selesai juga. Oleh karena itu, panitia
menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada:
1.
Bapak
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Nganjuk
2.
Bapak
ibu pengawas SMP/MTs Kabupaten Nganjuk
3.
Bapak
dan Ibu guru dan karyawan MTs Nahdlatul Ulama Mojosari Loceret
4.
Semua
pihak yang membantu sebelum, selama dan sesudah kegiatan ini kami laksanakan.
Kiranya laporan kegiatan ini dapat
bermanfaat, dan semoga segala bantuan, pengorbanan
dan dorongan yang diberikan oleh berbagai pihak, mendapat pahala dari Allah SWT, Amin.
Panitia,
Daftar Isi
Halaman
Halaman Judul ....................................................................................................... i
Kata Pengantar ...................................................................................................... ii
Daftar Lampiran..................................................................................................... v
BAB I. PENDAHULUAN ........................................................................................... 1
A.
Latar Belakang......................................................................................... 1
B.
Tujuan ...................................................................................................... 3
C.
Kompetensi Sasaran ................................................................................ 3
BAB II. PELAKSANAAN OJL ..................................................................................... 4
A.
Waktu
...................................................................................................... 4
B.
Tempat
.................................................................................................... 10
C.
Permasalahan yang di Temukan ............................................................ 16
D.
Alternatif
Pemecahan Masalah
...............................................................
BAB III. HASIL
PKBKS/M ......................................................................................... 17
A.
Kajian BPU Pengelolaan Kurikulum........................................................ 17
B.
Kajian BPU SUPAK................................................................................... 21
C.
Kajian
Hasil On The Job Learning (OJL)............................................ .... 25
BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN ......................................................................... 30
A.
Kesimpulan ............................................................................................... 30
B.
Saran - Saran ............................................................................................ 30
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi
dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat
sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan
pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun
kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan
nasional dan Pasal 35 mengenai standar nasional pendidikan. Desentralisasi
pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi
daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata desentralisasi pengelolaan
pendidikan adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk
mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam
pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan
pendidikan. Dalam rangka menjamin mutu pendidikan nasional, pemerintah telah
menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai salah satu bagian
dari komponen pembelajaran juga mengacu pada standar pendidikan yang berlaku.
KTSP adalah kurikulum yang di kembangkan oleh masing-masing sekolah/madrasah.
Kurikulum merupakan
seperangkat rencana dan pengaturan mengenaitujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pelaksanaan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP),Departemen Pendidikan Nasional telah
menetapkan kerangka dasar Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
Standar Kompetensi (SK), dan Kompetensi Dasar (KD). Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pengembangannya
harus berdasarkan satuan pendidikan, potensi daerah, atau
karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Untuk itu kepala sekolah perlu memahami panduan penyusunan KTSP 2006 oleh BSNP yang memuat konsep dasar, prinsip, prosedur dankriteria
pengembangan KTSP dan beberapa Permendiknas No 22/2006tentang standar isi,
Permendiknas No 23/2006 tentang standar kompetensi kelulusan, Permendiknas No 24/2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No22
dan 23 Tahun 2006.dan Permendiknas No 06/2006 tentang perbaikanPermendiknas No
22 dan 23 Tahun 2006. Selain itu kepala sekolah juga perlu mengkaji Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang standar Penilaian pendidikan dan Permendiknas No 41 Tahun 2007 Tentang standar proses pendidikan. Oleh karena itu kepala sekolah harus memahami
penyusunan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) melalui analisis Dokumen 1, silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), untuk mengungkap pemahaman kepala sekolah tentang pengelolaan kurikulum
sekolah kendala yang
muncul dalam penyusunan kurikulum di sekolah, alternatif pemecahan yang akan di tempuh.
2. Tujuan Melakukan
Kajian Revisi KTSP
Adapun tujuan melakukan
kajian revisi KTSP adalah Agar Madrasah :
a.
Memiliki
dokumen KTSP yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
b.
Menyempurnakan
dokumen -1 KTSP yang berisi: a. Halaman judul, lembar pengesahan dan daftar isi
b. Pendahuluan (Rasional, Visi , Misi dan tujuan) c. Struktur dan muatan KTSP
(Struktur, program muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban
belajar, KKM, aturan kenaikan, penjurusan dan kelulusan) d. Kalender pendidikan
e. Lampiran (silabus, hasil analisis konteks dan KKM)
c.
Memiliki
Dokumen - 2 KTSP Silabus, dan
d.
Memilikii
Dokumen -3 yaitu RPP
3. Langkah-langkah dalam Pelaksanaan Kajian Revisi KTSP
Adapun angkah-langkah yang
dilaksanakan dalam kegiatan kajian pengelolaan kurikulum sebagai berikut :
a.
Mempelajari
sumber materi/referensi dan panduan penyusunan kurikulum
b.
Menyusun
instrumen kajian kurikulum
c.
Melakukan
berkoordinasi dengan Tim Pengembang Madrasah untuk menentukan jadwal kajian
d.
Menyiapkan
Dokumen KTSP madrasah
e.
Mengkaji
langkah-langkah penyusunan Dokumen KTSP seperti pada lampiran
f.
Melakukan
analisis terhadap hasil kajian kurikulum
g.
Melakukan
diskusi dengan Tim Pengembang Madrasah tentang hasil analisis dan menyampaikan temuan-temuan yang perlu direvisi
dan dikembangkan lebih lanjut
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan kerangka pemikiran dan hasil pelaksanaan
OJL PKBKS/M yang dilaksanakan maka dibuat kesimpulan sebagai berikut:
1.
Tingkat kompetensi yang dimiliki kepala
sekolah ikut menentukan keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
2.
Kompetensi tenaga PTK sekolah
dalam melaksanakan tupoksinya dapat ditingkatkan melalui pembimbingan oleh
kepala sekolah dalam kapasitasnya sebagai manajer di sekolah.
B. Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan yang
dikemukakan di atas, maka terdapat saran-saran yang perlu disampaikan sebagai
berikut:
1.
Kepala sekolah secara berkala
sebaiknya melakukan monitoring evaluasi diri Pengelolaan kurikulum maupun
RKJM-RKAS/M untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi mereka sehingga dapat
dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan kompetensi tenaga PTK yang
memenuhi standar mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi di bidang pendidikan.
2.
Dalam usaha meningkatkan
kompetensi tenaga PTK, kepala sekolah sebaiknya memberdayakan tenaga PTK yang
memiliki kompetensi lebih untuk membantu melakukan pembimbingan terhadap tenaga
PTK yang kompetensinya masih tergolong kategori rendah atau di bawah standar.