ZIARAH KUBUR
Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah
melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur, karena khawatir umat Islam
akan menjadi penyembah kuburan. Setelah akidah umat Islam kuat, dan tidak ada
kekhawatiran untuk berbuat syirik, Rasulullah SAW membolehkan para sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur. Dalam
hadist dijelaskan yang artinya:
" Dari Buraidah, ia berkata, Rasulullah
SAW bersabda: "Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang,
Muhammad telah diberi izin untuk berziarah kemakam ibunya. Maka sekarang ziarahlah !. Karena perbuatan itu dapat mengingatkan
kamu pada akhirat". ( HR. al-Tirmidzi [974] )
Ketika berziarah, seseorang dianjurkan untuk membaca
al-Qur'an atau lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:
" Dari Ma'qil bin Yasar
ra. Ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; " Bacalah surat Yasin pada
orang-orang mati diantara kamu." ( HR. Abu Dawud [2714] )
Dalil-dalil ini membuktikan bahwa ziarah kubur itu memang
dianjurkan. Terlebih jika yang diziarahi itu adalah para wali dan orang sholeh.
Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang berziarah kemakam para wali pada
waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus kemakam mereka. Beliau
menjawab," berziarah kemakam para wali adalah ibadah yang disunnahkan.
Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka." ( al-Fatawi al Kubra, juz II, hal 24 ).
Berziarah ke makam para wali dan orang-orang sholeh telah
menjadi tradisi para ulama salaf. Di antaranya adalah Imam Syafii ra. Mencontohkan berziarah ke makam
Laits bin Sa'ad dan membaca al-Qur'an sampai khatam disana ( al Dzakirah al Tsaminah, hal 64 ). Bahkan diceritakan bahwa Imam
Syafii ra. Jika ada hajat, setiap
hari beliau berziarah ke makam Imam Abu Hanifah. Seperti pengakuan beliau dalam
riwayat yang shahih:
" Dari Ali bin Maimun, berkata,"
Aku mendengar Imam Syafii berkata," Aku selalu bertabarruk dengan Abu
Hanifah dan berziarah mendatangi makamnya setiap hari. Apabila aku memiliki
hajat, maka aku shalat dua rakaat, lalu mendatangi makam beliau, dan aku mohon
hajat itu kepada Alloh SWT disisi makamnya, sehingga tidak lama kemudian
hajatku terkabul." ( Tarikh Bagdad Juz I, hal. 123 )
Jadi ziarah kubur yang selama ini dicontohkan para kyai,
ulama pesantren dan diikuti masyarakat Nahdliyin, tidak hanya semata-mata
tradisi tetapi juga sesuai apa yang dilakukan dan diajarkan Nabi
SAW dan sudah jelas dasar hukumnya . Sungguh naif kalau sekarang muncul aliran
yang mengatakan ziarah kubur bid'ah dan musyrik. Semoga Alloh memberi hidayah.
Amin ( Nuha )
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking